Kabarsiana.com, BANGKINANG – Baru dua bulan menghirup udara bebas, RA alias Manda (33), warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kecamatan Kampar, Riau, kembali harus balik kanan ke terali besi setelah Tim Macan Polres Kampa kwembali meringkusnya.
Residivis kambuhan yang juga tercatat sebagai gembong curanmor di wilayah hukum Polres Kampar ini, diringkus saat berada di Desa Kubang Jaya Siak Hulu. Meskipun telah ditangkap, Manda berusaha kabur saat petugas meminta dia menunjukkan anggota jaringannya yang lain. Akhirnya, Manda yang mengaku telah 40 kali beraksi ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra menyebutkan, RA alias Manda baru 2 bulan bebas dari penjara. Namun dalam rentang waktu tersebut, dia telah 8 kali melakukan tindak pidana pencurian.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor,” jelas Bery.
Ketiga barang bukti itu, masing -masing, sepeda motor Honda Beat warna biru putih BM-4140-OV, Nomor rangka MH1JF 5139CK452010 atas nama Sariyani, sepeda motor Honda Supra 125 warna Hitam BM-6850-OF, Nomor Rangka MH1JB 8112CK770837 atas nama Lukman Oktari dan sepeda motor Honda Beat Streat Warna Putih BM-4365-FC, Nomor Rangka MH1JFZ 216JK382001 atas nama Widya Pang Pang